Tahukah Anda Perusahaan Listrik Negara atau PLN, selaku perusahaan
yang menyebarluaskan listrik di Indonesia kini sudah memiliki 2 sistem
pembayaran. Yaitu listrik prabayar dan listrik pascabayar, Anda bisa
memilih untuk memasang yang mana saja sesuai dengan kebutuhan di rumah
Anda. Jika penggunaan listrik di rumah Anda tidak begitu besar gunakan
saja listrik prabayar, tetapi jika penggunaannya cukup besar gunakanlah
listrik pascbayar.
Lalu apa sih perbedaannya listrik prabayar dan listrik pasvabayar. Listrik Prabayar adalah sistem pembayaran listrik yang menggunakan token atau bisa disebut juga dengan pulsa listrik. Seperti layaknya handphone yang pulsanya sudah limit, Anda harus mengisi kembali untuk bisa berkomunikasi, begitu juga dengan sistem listrik prabayar.
Tetapi lain halnya dengan sistem pembayaran listrik pascabayar, Anda akan diberi kebebasana untuk menggunakan listrik selama 1 bulan penuh dan akan ditagihkan di akhir atau di awal bulan. Jika tagihan sudah keluar dan Anda tidak membayar sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka Anda akan dikenakan denda bahkan aliran listrik di rumah Anda bisa dicabut oleh petugas PLN.
Dan untuk Anda yang baru saja membangun atau membeli rumah baru, dan belum terpasang aliran listrik untuk di rumah. Anda bisa memasang dengan menghubungi petugas PLN, berikut ini prosedurnya.
1. Anda bisa datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat dari rumah Anda yang akan dipasang listriknya. Dan ada beberapa syarat yang harus dibawa, antara lain:
2. Petugas akan melakukan survei lapangan guna mengetahui secara persis kondisi listrik di lapangan (kondisi dalam bidang teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
3. Calon pelanggan wajib untuk menyelesaikan proses administrasi di kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan ini hanya dapat dilakukan di kantor PLN atau melalui bank yang ditunjuk.
4. Pelanggan juga harus menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
5. PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan, setelah seluruh proses administrasi selesai dan sudah dapat dilakukan penyambungan secara teknis.
Beberapa biaya yang perlu Anda persiapkan:
Lalu apa sih perbedaannya listrik prabayar dan listrik pasvabayar. Listrik Prabayar adalah sistem pembayaran listrik yang menggunakan token atau bisa disebut juga dengan pulsa listrik. Seperti layaknya handphone yang pulsanya sudah limit, Anda harus mengisi kembali untuk bisa berkomunikasi, begitu juga dengan sistem listrik prabayar.
Tetapi lain halnya dengan sistem pembayaran listrik pascabayar, Anda akan diberi kebebasana untuk menggunakan listrik selama 1 bulan penuh dan akan ditagihkan di akhir atau di awal bulan. Jika tagihan sudah keluar dan Anda tidak membayar sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka Anda akan dikenakan denda bahkan aliran listrik di rumah Anda bisa dicabut oleh petugas PLN.
Dan untuk Anda yang baru saja membangun atau membeli rumah baru, dan belum terpasang aliran listrik untuk di rumah. Anda bisa memasang dengan menghubungi petugas PLN, berikut ini prosedurnya.
Prosedur Pemasangan Listrik Baru
Nah apa saja langkah untuk mengajukan pemasanhan listrik baru, bagaimana prosedurnya dan apa saja langkahnya :1. Anda bisa datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat dari rumah Anda yang akan dipasang listriknya. Dan ada beberapa syarat yang harus dibawa, antara lain:
- Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM) yang masih berlaku.
- Gambaran denas / peta lokasi rumah (syarat yang satu ini diperlukan karena untuk memudahkan dalam proses survei lapangan).
- Surat kuasa apabila permohonan tidak dilakukan oleh pemilik / diwakilkan.
- Membayar biaya penyambungan.
Setelah persayaratan di atas sudah terpenuhi semua, tahapan berikutnya adalah:
1. Melengkapi berkas administrasi permohonan sambungan baru.2. Petugas akan melakukan survei lapangan guna mengetahui secara persis kondisi listrik di lapangan (kondisi dalam bidang teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
3. Calon pelanggan wajib untuk menyelesaikan proses administrasi di kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan ini hanya dapat dilakukan di kantor PLN atau melalui bank yang ditunjuk.
4. Pelanggan juga harus menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
5. PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan, setelah seluruh proses administrasi selesai dan sudah dapat dilakukan penyambungan secara teknis.
Biaya Pasang Listrik Baru
Dilansir dari laman resmi PLN, ada 12 golongan tarif yang telah diberlakukan, yaitu tarif adjusment. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 dan 33 pada tahun 2014. Selain itu, ditetapkannya pula biaya lain-lain, seperti biaya penyambungan, uang jaminan langganan dan ketentuan lainnya.Beberapa biaya yang perlu Anda persiapkan:
- Biaya Guna Penyambungan (BP)
- Uang Jaminan Sebagai Langganan (UJL)
- Biaya Materai
- Membeli token listrik atau stroom perdana minimal Rp5.000
Komentar